PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (selanjutnya disebut “MAMI” atau “Perusahaan”) memahami bahwa kontribusi para pemangku kepentingan penting untuk membangun perusahaan yang kompetitif dan menguntungkan. Untuk itu, MAMI telah menetapkan pedoman tata kelola yang memuat ketentuan mengenai peran masing-masing pemangku kepentingan untuk mendukung keberhasilan Perusahaan secara berkelanjutan. Kerangka Tata Kelola ini juga dibuat untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Tata Kelola Manajer Investasi.
Direksi adalah badan eksekutif perusahaan. Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur peran Direksi sebagai organ perusahaan yang memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sehari-hari. Direksi melakukan tugasnya untuk kepentingan perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan Perusahaan, dan berwenang mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
Sebagai perwakilan sah perusahaan, Direksi bertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham. Kewenangan dan proses penunjukan serta pengakhiran penunjukan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Berkenaan dengan pengurusan Perusahaan, Direksi memiliki kewajiban untuk:
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi secara bersama-sama, serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Dewan Komisaris dilarang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk hal-hal operasional.
Dewan Komisaris yang efektif, profesional dan independen merupakan hal penting untuk tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan OJK mengenai Tata Kelola Manajer Investasi juga mewajibkan paling sedikit terdapat dua orang anggota Dewan Komisaris, dimana satu diantaranya harus Komisaris Independen. Apabila anggota Dewan Komisaris lebih dari dua orang, maka Komisaris Independen wajib paling sedikit mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. MAMI telah memenuhi ketentuan tersebut di atas.
Komite Audit
Berdasarkan Peraturan OJK mengenai Pelaksanaan Tata Kelola Manajer Investasi, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen. Dalam melaksanakan fungsi audit, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen. Komisaris Independen memegang jabatan sebagai Ketua Komite Audit.
Saat ini, Perusahaan telah memiliki Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan Head Legal & Corporate Secretary serta Head Internal Control Perusahaan. Fungsi audit yang dilaksanakan oleh Komite Audit adalah untuk menelaah